BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Thaharah
Setiap sendi kehidupan yang dijalani manusia mempunyai muatan ibadah di sisi Allah SWT. Di dalam terminologi fiqih. Ibadah di bedakan menjadi dua macam yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang mempunyai tata cara tertentu dan aturan-aturan yang tertentu pula. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang tidak di tentukan tata cara dan bersifat umum.
Pada pembahasan tentang ibadah khususnya shalat – thaharah menempati posisi yang sangat penting dalam pelaksanaannya karena thaharah adalah syarat mutlak sah dan tidaknya shalat yang dilaksanakan oleh seorang muslim.
Thaharah secara bahasa berarti nazhafah (kebersihan) atau bersih dari kotoran baik yang bersifat nyata seperti najis maupun yang bersifat maknawiyah seperti aib.
Adapun secara syar’I thaharah adalah menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi kotoran berupa hadast atau najis dengan menggunakan air dan sebagainya sedangkan untuk mengangkat najis harus dengan tanah.
Shalat
Shalat secara etimologi kata shalat berasal dari bahasa arab yang berarti do’a. secara terminologi shalat adalah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan.
Puasa
Menurut bahasa puasa berarti imsak atau menahan, sedangkan puasa menurut syariat ialah menahan dengan niat ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami istri dan semua hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenam matahari.
Zakat
Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, pensucian dan keberkataan. Sedangkan menurut syara’ zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sfat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu.
Rumusan Masalah
Thaharah
Menurut tradisi kitab-kitab fiqih pembahasan thaharah selalu ditempatkan pada poin yang pertama karena thaharah termasuk ibadah pokok yang diwajibkan sebagaimana halnya ibadah-ibadah pokok lainnya seperti shalat, puasa dan zakat.
Di antara bersuci yang diperintahkan ialah wudhu, mandi dan membersihkan najis dari badan dan pakaian dan semua itu inti dari bersuci.
Shalat
Shalat dalam agama islam merupakan ibadah yang paling utama karena demikian utamanya, maka shalat menjadi pembeda antara orang yang beriman dengan yang tidak beriman. Rasulullah SAW menyatakan dalam hadistnya : barangsiapa yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah kafir yang nyata (H.R Tabrani)
Kemudian Rasulullah SAW menegaskan bahwa shalat merupakan tiang agama.
Puasa
Puasa di bulan Ramadhan adalah rukun Islam yang keempat. Hukumnya fardu ain atas setiap muslim yang sudah baligh. Puasa diisyaratkan pada tahun kedua Hijriah sesudah turunnya perintah shalat dan zakat.
Puasa sudah bermula sejak awal manusia diciptakan di tandai dengan peristiwa pelarangan Allah SWT kepada nenek kita Adam dan Hawa pada saat memakan buah khuldi di surga.
Zakat
Zakat adalah salah rukun Islam. Demikian pentingnya ibadah ini menduduki posisi ketiga setelah shalat. Allah menyebutkan soal zakat selalu berdampingan penyebutannya dengan shalat dalam Al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa keduanya mempunyai arti yang penting dan memiliki hubungan yang erat, shalat merupakan ibadah jasmaniah yang paling utama sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah harta yang paling mulia.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN IBADAH
Secara etimologi, kata ibadah berasal dari bahasa Arab, dari kata abdun artinya hamba (abdi), ibadah artinya pengabdian. Jadi, ibadah dimaksudkan sebagai sarana pengabdian atau penyembahan kepada Allah.
Secara termonologi, pengertian ibadah banyak ragamnya sesuai dengan sudut pandang masing-masing ulama, antara lain sebagai berikut :
Pengertian umum ibadah ialah : sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
Menurut - ulama Tauhid, ibadah ialah : mengesakan Allah, membesarkan-Nya dengan sepenuh-penuhnya, serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kepada-Nya. Ulama tauhid menyamakan ibadah dengan Tauhid, sesuai dengan Q.S. al-Nisa (4) : 36.
Menurut ulama tasawwuf, ibadah ialah : perbuatan seorang mukallaf yang berlawanan dengan kehendak hawa nafsunya dalam rangka mengagungkan Tuhannya. Menurut ulama tasawwuf, ibadah itu mempunyai tiga bentuk, yaitu :
Mengharapkan pahala dan terhindar dari siksa-Nya.
Karena memandang bahwa Allah berhak untuk di sembah tanpa memperdulikan apakah yang akan diperoleh daripada-Nya.
Karena Allah sangat dicintainya, sehingga senantiasa berusaha untuk dekat dengan-Nya.
Menurut ulama - fiqhi, ibadah ialah : segala yang dikerjakan untuk memperoleh ridha Allah dan mengharapkan pahala di akhirat.
Menurut ulama akhlak, ibadah ialah : melaksanakan dengan ketaatan badaniya, dan menyelenggarakan segala ketentuan syariat.
FAEDAH THAHARAH, SHALAT, PUASA DAN ZAKAT
Faedah Thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara' ialah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayammum. .
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
|
|
Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya.
Air suci dan dapat mensucikan, tetapi rnakruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti: Air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya
Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak maka besarnya = panjang 60cm dan dalam / tinggi 60cm.
Macam-Macam Najis
Najis ialah satu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
Darah
Nanah
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
Anjing dan babi
Minuman keras seperti arak dan sebagainya
Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi 3 bagian :
Najis Mukhaffafah (ringan); ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan suatu kecuali air susu ibunya.
Najis Mughallazhah (berat); ialah najis anjing dan babi dan keturunannya
Najis Mutawassithah (sedang); ialah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:
Najis 'ainiyah : ialah najis yang berwujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara Menghilangkan Najis
Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tanah.
Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
Berwudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara’ artinya membersihkan anggota tubuh untuk menghilangkan hadast kecil.
Syarat-syarat wudhu
Islam
Tamyiz
Tidak berhadats besar
Dengan air suci lagi mensucikan
Tidak ada sesuatu yang menghalangi air
Faedah Shalat
Definisi & Pengertian Sholat Fardhu / Wajib Lima Waktu
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratan yang ada.
Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu 'Ain
Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
Beragama Islam
Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
Berusia cukup dewasa
Telah sampai dakwah islam kepadanya
Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
Masuk waktu sholat
Menghadap ke kiblat
Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
Menutup aurat
Rukun Shalat
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
Niat
Posisis berdiri bagi yang mampu
Takbiratul ihram
Membaca surat al-fatihah
Ruku / rukuk yang tumakninah
I'tidal yang tuma'ninah
Sujud yang tumaninah
Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
Sujud kedua yang tuma'ninah
Tasyahud
Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
Salam ke kanan lalu ke kiri
Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita
Dalam melaksanakan ibadah shalat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
Berkata-kata kotor
Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.
Faedah Puasa
Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.
Puasa mempunyai banyak faedah bagi rohani dan jasmani kita, antara lain:
Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan kepada Allah swt., maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali pahala yang melimpah-ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus bernama 'Ar-Rayyan'. Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta dihapuskan seluruh dosa-dosa yang terdahulu. Patuh kepada Allah Swt berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah: 183, yang berbunyi ; "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa".
Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma masakan yang mengundang nafsu atau melihat air segar yang menggiurkan kita harus menahan diri sampai waktu berbuka. Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan batin, karena tiada seorangpun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah".Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan Tuhan yang satu.
Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya. Rasulullah Saw bersabda, "Berpuasalah kamu supaya sehat". Seorang tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh".
Hari-hari yang dilarang untuk puasa, yaitu :
saat lebaran idul fitri 1 syawal dan idul adha 10 dzulhijjah
Hari tasyriq : 11, 12, dan 13 zulhijjah
Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :
Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah ¾ liter beras atau bahan makanan lain)
Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.
Puasa Senin Kamis
Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.
Puasa Nazar
Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.
Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban
Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.
Puasa Pertengahan Bulan
Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.
Puasa Asyura
Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.
Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
Puasa Syawal
Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
Faedah Zakat
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Kesimpulan
Thaharah adalah bersih dari kotoran atau mensucikan diri
Shalat adalah ibadah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir yang diakhiri dengan salam
Puasa adalah menahan dengan niat ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa
Zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu.
Penutup
Agama Islam sangat memperhatikan masalah thararah karena dalam ilmu fiqih poin pertama yang dijumpai adalah masalah thaharah. Shalat, adalah tiang agama karena tanpa shalat berarti kita sama saja meruntuhkan agama. Ibarat rumah, kalau tidak ada tiangnya tentu akan runtuh. Puasa adalah menahan nafsu. Islam mengajak kita berpuasa agar menahan nafsu. Zakat adalah pensucian harta yng kita dapatkan.
Semoga makalah ini sangat bermanfaat bagi kita semua. Jika terdapat kesalahan harap dimaklumi, karena manusia tidak pernah luput dari kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jazairi Abu Bakr Jabir. 2000. Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim. Darul Falah.
Jakarta.
Rifa’I Muh. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. PT. Karya Toha Putra.
Semarang
Sakka Ambo. 1996. Modul Pendidikan Agama Islam. MKU Universitas Hasanuddin.
Makassar
Sumaji Muh Anis. 2008. 125 Masalah Thaharah. Tiga Serangkai. Solo
www.google.com. Diakses 17 September 2009
www.imajinasipendidikan.blogspot.com. Diakses 17 September 2009
www.wikipedia.com. Diakses 17 September 2009
3 comments:
kak,,ajarin donk,,soal email kakak
kak ajarin donk soal email,,
Post a Comment